ADIWIYATA merupakan program terhadap sekolah untuk mewujudkan
sekolah berwawasan dan peduli lingkungan (Sekolah Berbudaya Lingkunngan).
Adiwiyata mempunyai makna “Tempat yang baik dan ideal dimana dapat diperoleh
segala ilmu pengetahuan dan berbagai norma serta etika yang dapat menjadi dasar
manusia menuju terciptanya kesejahteraan hidup dan menuju kepada cita-cita
pembangunan berkelanjutan”. Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata
adalah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 tahun 2009 dan PP LH
no 5 th 2013.
Dewasa ini kondisi alam sudah sangat mengkhawatirkan
seperti pemanasan global, polusi tanah, air, dan udara, longsor, cuaca ekstrim,
naiknya permukaan air laut akibat pencairan es di kutub dan sebagainya. Semua
itu terjadi akibat ulah tangan manusia yang tidak bertanggung jawab. Upaya
penyelamatan lingkungan ini tentu tidak akan bisa dilakukan oleh satu atau
beberapa orang saja melainkan harus dilakukan oleh semua pihak. Kesadaran akan
pentingnya pemeliharaan lingkungan harus dilakukan sejak dini pada setiap
orang. Salah satu cara yang efektif adalah melalui lembaga pendidikan.
Menciptakan kondisi yang baik bagi sekolah untuk
menjadi tempat pembelajaran dan penyadaran warga sekolah, sehingga di kemudian
hari warga sekolah tersebut dapat turut bertanggung jawab dalam upaya-upaya
penyelamatan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan. Kegiatan utama diarahkan pada terwujudnya
kelembagaan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan bagi sekolah dasar dan
menengah di Indonesia. Disamping pengembangan norma-norma dasar yang antara
lain: kebersamaan, keterbukaan, kesetaraan, kejujuran, keadilan, dan
kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam. Serta penerapan
prinsip dasar yaitu: partisipatif, dimana komunitas sekolah terlibat dalam
manajemen sekolah yang meliputi keseluruhan proses perencanaan, pelaksanaan dan
evaluasi sesuai tanggung jawab dan peran; serta berkelanjutan, dimana seluruh
kegiatan harus dilakukan secara terencana dan terus menerus secara komperensif.
0 Komentar