Sekolah Ramah Anak (
SRA ) merupakan sekolah
yang secara sadar berupaya menjamin dan memenuhi hak-hak anak dalam setiap
aspek kehidupan secara terencana dan bertanggung jawab.Sekolah Ramah Anak (SRA)
lahir dari dua hal besar yaitu adanya amanat yang harus diselenggarakan Negara
untuk memenuhi hak anak sebagaimana tercantum dalam Konvensi Hak Anak yang
telah di ratifikasi Indonesia pada Tahun 1990, juga adanya tuntutan dari
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003
tentang Perlindungan Anak yang jelas pada pasal 54 yang berbunyi : “ (1) Anak
di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan
dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya
yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik,
dan/atau pihak lain”. Di ayat dua dinyatakan sebagai berikut :“(2) Perlindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga
kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau masyarakat”.
Sekolah Ramah Anak
adalah sekolah yang berupaya untuk mewujudkan kondisi aman, bersih, sehat,
peduli, dan berbudaya lingkungan hidup, yang mampu menjamin pemenuhan hak dan
perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya,
selama anak berada di satuan pendidikan, serta mendukung partisipasi anak
terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran dan pengawasan. Sekolah
Ramah Anak bukanlah membangun sekolah baru, namun mengkondisikan sebuah sekolah
menjadi nyaman bagi anak, serta memastikan sekolah memenuhi hak anak dan melindunginya,
karena sekolah menjadi rumah kedua bagi anak, setelah rumahnya sendiri.
0 Komentar